Sofifi, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melalui Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) resmi menetapkan satu orang karyawan PT Ruby International Mining (RIM) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Tersangka berinisial AN alias Fandi, yang bekerja di perusahaan tambang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Penetapan tersangka ini karena yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang tentang kecelakaan kerja di perusahaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Kombes Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya








