Ia menegaskan bahwa belum ada laporan dari koordinator aset terkait perkembangan penyelesaian masalah ini.
Lebih lanjut, Marius memperingatkan bahwa jika masalah aset tidak segera diselesaikan, hal ini pasti akan mempengaruhi pemberian opini pada tahun berikutnya. “Jika permasalahan aset ini tidak segera diatasi, sudah tentu akan berpengaruh pada opini di tahun depan; bahkan bisa jadi tidak ada perubahan, tetap sama,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pemprov Maluku Utara pada tahun anggaran 2025 menerima Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP), yang langsung diterima oleh Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, dalam rapat paripurna DPRD pada 4 Juni 2025.
Situasi ini menunjukkan perlunya perhatian lebih dari semua OPD untuk menuntaskan temuan dan masalah aset guna meningkatkan kualitas laporan keuangan dan opini BPK di masa mendatang. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!