Ternate, Maluku Utara – Oknum polisi di Polres Ternate, yang diduga miliki Narkotika jenis sabu divonis ringan dan telah aktif bertugas ternyata mendapat remisi dari Rutan Kelas IIB Ternate.
Polisi dengan inisial RFH alias Fajar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate dalam sidang yang digelar pada Rabu 9 Juli 2025 Laku. JPU menuntut RFH 1 tahun penjara. Pada sidang putusan yang digelar 16 Juli 2025, RFH divonis pidana 8 bulan penjara, dan dipotong seluruhnya dari masa tahanan.
Untuk memastikan ini, wartawan media ini mengkonfirmasi Rutan Kelas IIB Ternate soal penahanan RFH yang terlibat Kasus nyabu.
Kepala Rutan Kelas IIB Ternate, Abdu kepada wartawan mengatakan bahwa RFH, oknum polisi yang divonis kasus Narkotika ditahan dan sudah bebas pada 18 Agustus 2025.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!