Weda, Maluku Utara – Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono menegaskan bahwa penanganan tambang Galian C menjadi kewenangan penuh pemerintah daerah . Meski pihak kepolisian telah mengeluarkan instruksi terkait aktivitas tambang tersebut, namun Kapolda menyebut bahwa Pemda tetap menjadi pihak utama dalam pengawasan dan penindakan karena memiliki instrumen penegakan hukum sendiri (GAKUM).
“Galian C, kita sudah keluarkan instruksi, namun itu semua wilayah Pemda. Kewenangan ada di Pemda dan kita kedepankan Pemda karena Pemda juga punya GAKUM,” ujar Irjen Pol Waris Agono kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Terkait jumlah tambang Galian C yang saat ini beroperasi di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Kapolda mengaku belum memperoleh data pasti. Ia menyarankan agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung ke Kapolres Halteng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya belum tahu pasti ada berapa jumlahnya. Silakan tanya langsung ke Kapolres,” tambahnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya


					





						
						
						
						
						