Ternate, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku telah melaksanakan Tahap II dalam kasus yang melibatkan warga Halmahera Timur pada Senin (14/7) kemarin.
Pada tahap ini, Polda resmi menyerahkan para tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana penggunaan senjata tajam tanpa hak serta menghalangi kegiatan pertambangan di Halmahera Timur. Berkas dan para tersangka kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tidore.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Bambang Suharyono, menjelaskan bahwa penyidik Dit Reskrimum telah menyerahkan para tersangka ke Kejari. Mereka antara lain, HI, HL, JH, AS, JB, NS, YHS, SA, SM, UM, dan S.
“Barang bukti yang diserahkan mencakup 9 parang, 1 pisau, 2 terpal berwarna (biru dan coklat), 10 potongan kayu, 1 flashdisk berisi video, serta 1 bendera merah putih dengan gambar bulan dan bintang,” ungkap Kombes Pol. Bambang Suharyono, Selasa (15/7/2025).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!