Sofifi, Maluku Utara – Dalam konteks 100 hari kerja Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Hi. Sarbin Sehe, kebijakan efisiensi dan pergeseran anggaran yang seharusnya dibahas bersama DPRD, tampaknya diambil alih oleh Gubernur dengan merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan temuan wajar dengan pengecyalian (WDP), menimbulkan tanda tanya besar tentang akuntabilitas dan tanggung jawab pemimpin daerah.
Dalam situasi ini, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi sangat penting. Tindakan dan keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah akan menentukan arah pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya