Menurut Rais, hal ini telah diatur secara eksplisit dalam PKPU. “Ini telah diatur melalui PKPU, oleh sebab itu saya meminta agar pasangan calon mematuhi aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, Sekda Halsel Safiun mengingatkan kepada Dinas Sosial agar tidak membagikan bantuan terkecuali di daerah yang tertimpa bencana.
“Saya juga sudah sampaikan ke Dinas Sosial untuk tidak melakukan pembagian bantuan, terkecuali pada daerah yang terdampak bencana,” ungkapnya. (*Mg02/Red2)
Halaman : 1 2