Jakarta, Haliyora.id – Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsuddin Abdul Kadir, dan salah satu rektor kampus di Malut serta tiga orang lainnya akan bersaksi di persidangan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba Cs. Adapun rektor yang dihadirkan sebagai saksi kapasitasnya adalah panitia seleksi Pansel JPTP di Pemprov Malut.
Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 5 orang saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate pada Rabu besok.
“Untuk membuka peran dan perbuatan aktif terdakwa Abdul Gani Kasuba Cs dalam penerimaan suap di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” kata Ali kepada wartawan, dikutip dari sejumlah laman, Selasa pagi (04/6/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!