Gegara Kasus Narkoba di Jakarta, Pemprov Malut Segera Tes Urin Seluruh ASN

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun ketiga ASN Pemprov Malut masing-masing  RJA, AFM, dan MBD ini tidak ditahan. Mereka hanya direhabilitasi terkait kasus tersebut. Keputusan ini diambil mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) seperti yang disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam di media ini edisi sebelumnya. (RS/Red)

BACA JUGA  Pemprov Malut Peringati Hari Kartini di Hotel Bella
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah