Menurut Hartati, ada undangan-undang keterbukaan informasi publik dimana publik juga harus mengetahui program-program pemerintah melalui media massa sehingga tak boleh disembunyikan.
“Apa yang harus disembunyikan, tujuannya hanya mengkonfirmasi, kalaupun belum ada bertemu wartawan harus sampaikan secara baik-baik,” sesalnya.
Hartati lantas meminta kepada Bupati Kepulauan Sula Hj. Fiifan Adeningsi Mus untuk mengevaluasi Kadisperkim Rahmat Fataruba atas sikapnya yang terkesan menghindari awak media.”Kami meminta kepada Bupati Hj.Fifian Adeningsi Mus agar segera mengevaluasi Kadisperkim,” tandasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!