Labuha, Maluku Utara- Sebanyak 294 pelamar dinyatakan tidak lulus tahapan seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Selatan.
Hal ini berdasarkan pengumuman seleksi administrasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Nomor : 810/3333/2023 yang ditandatangani Sekda Halsel, Safiun Radjulan tertanggal 19 Oktober 2023 tentang penetapan hasil seleksi PPPK jabatan fungsional di lingkungan Pemkab Halsel.
Adapun pelamar PPPK untuk formasi tenaga kesehatan sebanyak 949 orang, namun yang ditetapkan lulus seleksi administrasi sebanyak 888 dan tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 61 orang. Kemudian jumlah pelamar PPPK untuk formasi guru yang lulus seleksi administrasi sebanyak 405 orang, sementara 3 TMS.
Berikutnya, untuk pelamar PPPK formasi teknis yang lulus seleksi administrasi sebanyak 272 orang dari jumlah pelamar sebanyak 502 orang, sedangkan TMS sebanyak 230 orang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!