Soal TPS Khusus di Perusahaan Tambang, Sekprov Malut Ungkap Begini

Tetap akan di buat tapi kita masih terus melakukan pembicaraan

Samsuddin Abd Kadir (Sekretaris Daerah Prov. Malut)

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi Maluku Utara akhirnya mengumpulkan seluruh pimpinan perusahaan tambang yang ada di daerah ini untuk membicarakan terkait dengan pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu khusus di wilayah masing-masing perusahaan. 

“Jadi pada saat rapat tadi sebagian pimpinan perusahaan sudah menyetujui agar bisa membuat TPS di lingkungan perusahaan,” kata Sekprov Malut, Samsuddin A. Kadir usai mengadakan bersama dengan pimpinan perusahaan di Kantor Gubernur, Jumat (5/5/2023).

BACA JUGA  DPRD Soroti Transparansi dan Lambatnya Kinerja Pemprov Malut

Samsuddin menjelaskan, bagi masyarakat yang KTPnya di luar Maluku Utara juga memiliki hak untuk melakukan pencoblosan, karena Pemilu merupakan hajatan Nasional. Oleh sebab itu, perusahaan harus memberikan ruang tersebut kepada karyawannya. 

“Jadi tetap akan di buat tapi kita masih terus melakukan pembicaraan,” jelasnya. 

Mantan Pj Bupati Morotai itu juga menyebutkan bahwa untuk tenaga kerja di PT IWIP yang sudah ber-KTP Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) sebanyak 20 ribu lebih, sedangkan sisanya 20 ribu ber-KTP diluar daerah tersebut. 

BACA JUGA  Peringati HUT ke 57, Dinkes Gelar lomba dan Gebrak Vaksinasi

“Sehingga yang ber-KTP luar akan kita maksimalkan seperti apa, kalaupun tidak di buatkan TPS khusus di wilayah pertambangan kemungkinan kita buat di desa-desa sekitar tambang,” ujar Sekprov. 

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah