Ternate, Maluku Utara- Ratusan anggota koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor KSOP Kelas II Kota Ternate, Selasa (06/12/2022).
Mereka menolak wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi yang diterbitkan pada tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM pelabuhan seluruh Indonesia serta Rancangan Peraturan Menteri perhubungan.
Wakil Ketua TKBM Pelabuhan A. Yani Ternate, Irfan M Saleh, menyampaikan, aksi ini dengan tegas menolak rancangan peraturan Menteri Perhubungan Tentang Jenis Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif pelayanan jasa bongkar muat barang dari dan ke kapal di Pelabuhan karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini baru awal dan kami berikan sinyal kepada oknum-oknum oligarki yg berada dibalik semua ini, karena hanya mementingkan dirinya serta kelompoknya saja. Apabila pemerintah tidak mau mendengarkan suara dan jeritan hati rakyat kecil maka mohon maaf, kami akan mengadakan aksi demo yang lebih besar lagi dan buka cuma itu bahkan darah dan nyawa pun kami semua siap mempertahankan keberadaan koperasi TKBM di pelabuhan seluruh indonesia,” katanya.
Menurut Irfan, rancangan regulasi baru Menhub ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang diatur dalam Pasal 19 ayat (a) dan (b), Pasal 29 ayat (1) huruf a dan b, dan Pasal 30 huruf (d) sebagaimana lembaran Penjelasan pasal 30 huruf (d) halaman 10.
“Kami bersama seluruh buruh Indonesia akan melakukan demonstrasi besar-besaran dan puncaknya akan ada yang namanya closing pelabuhan. Artinya semua pelabuhan akan mogok secara nasional seluruh Indonesia dan dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Kata Irfan, pemerintah dalam hal ini Menteri Perhubungan perlu mendengar tuntutan yang disampaikan pihaknya. Sebab, TKBM pelabuhan lahir karena hasil dari adanya kesepakatan bersama Tiga Menteri yakni Menteri Perhubungan, Menteri Koperasi dan Menteri Ketenagakerjaan melalui SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi,” sambung Irfan.
Irfan menyebutkan, sejauh ini pihak koperasi TKBM Pelabuhan Ahmad Yani Ternate telah menjalankan amanah SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi dalam hal pendidikan dan pelatihan tenaga buruh, operator alat bongkar muat serta kepala regu kerja serta semua yang bekerja di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate memenuhi standar kompetensi.
“Tetapi mengapa justru Menteri Perhubungan RI melalui rancangan peraturan tersebut mau menghilangkan Koperasi TKBM di Pelabuhan Indonesia dan itu yang membuat kami tidak mau, padahal PP Nomor 7 tahun 2021 itu memberikan perlindungan terhadap buruh,” tanyanya.
Sementara, Kasi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli KSOP Ternate, Miraza Polpoke mengatakan, terkait tuntutan TKBM Kota Ternate, pihaknya akan segera menyampaikan ke Kepala KSOP untuk ditindaklanjuti ke Kementerian Perhubungan.
“Mewakili kepala Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate, saya menerima pernyataan sikap teman-teman dan secepat akan ditindaklanjuti, untuk itu saya berharap kepada rekan-rekan agar setelah ini tetap melanjutkan aktivitas seperti biasa hindari pikiran negatif semoga apa yang kita perjuangkan hari ini mendapat kemudahan dan kelancaran,” kata Miraza. (Arul-2)