KPK Minta Mobil Dinas yang Dikuasai Mantan Kadishub dan Dua Ajudan Eks Bupati Haltim Rudy Erawan Ditarik

Maba, Maluku Utara- Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memburu tiga mobil dinas (mobdin) yang saat ini dikuasai oleh pihak lain.

Ada tiga mobdin yang saat ini tidak berada dalam penguasaan Pemkab Haltim di antaranya 1 unit mobil merek Toyota Hilux dengan nomor polisi DG 8028 HT, yang dikuasai oleh mantan Kadishub Haltim, Muhammad Irham, 1 unit Mobil merek Toyota Hilux News series type G nomor polisi DG 8041 HT, yang dikuasai oleh mantan ajudan Bupati Rudy Erawan, yakni Muhammad Arnes, serta 1 unit mobil merek Toyota Fortuner nomor polisi DG 146 HT, yang dikuasai oleh Jhon, yang juga mantan ajudan Bupati Haltim, Rudy Erawan.

BACA JUGA  Ratusan ASN Termasuk Mantan Plt Sekda Malut Dikembalikan ke Jabatan Semula

Kasatgas Korpus Wilayah V KPK RI, Dian Patria, dikonfirmasi membenarkan bahwa ada tiga unit kendaraan dinas yang dikuasi oleh pihak lain, di antaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan, Muhammad Irham, kemudian Muhmmad Arnes dan Jhon yang merupakan mantan ajudan Bupati Haltim, Rudy Erawan.

“Sesuai informasi yang disampaikan oleh Kadis Keuangan itu ada tiga mobil, dimana dua yang berada dalam penguasaan Arnes dan Muhammad Irham itu berada di Jakarta, sedangkan satunya lagi yang ada di Jhon itu ada di Subaim,” jelas Dian, (31/10/2022).

Lanjut Dian, Pemda Haltim wajib segera melakukan penarikan ke tiga aset tersebut untuk difungsikan sebagai aset daerah. Ia menyarankan kepada Pemkab Haltim agar melaporkan ke pihak berwajib jka pihak-pihak tersebut keberatan atas penarikan aset daerah itu.

BACA JUGA  Pemkab Halsel Dukung Pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat

“Ujungnya kalau mereka tidak mau, Pemda silahkan melaporkan kepada pihak Pidana Penggelapan Aset (PPA) untuk diproses hukum, jadi jangan dibiarkan,” tegas Dian.

Dikatakan, aset yang berada di luar atau dalam penguasaan pihak lain wajib dikembalikan ke pemerintah daerah karena aset tersebut milik sah pemerintah daerah sehingga tidak boleh dikuasai oleh orang lain.

“Jadi tidak boleh dibiarkan begitu saja, ini aset daerah wajib dikembalikan, kalau dibiarkan nanti banyak aset aset Pemda yang nanti hilang dibawa orang lain lagi, jadi wajib dikembalikan,” pungkas dia menutup. (RH-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah