Sofifi, Maluku Utara- Ketua Korsup Pencegahan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK), Dian Patria, meminta kepada dua mantan pimpinan anggota DPRD Maluku Utara agar koperatif mengembalikan mobil dinas (mobdin) yang sampai saat ini belum juga di kembalikan.
“Kedua pimpinan DPRD itu adalah Ikram Haris dan Julkifli Umar, sampai saat ini belum juga kembalikan mobil dinas,” ungkap Dian Patria, saat di temui haliyora.id, Kamis (13/10/2022).
Dian menegaskan, KPK memberikan tenggang waktu kepada kedua mantan pimpinan DPRD sampai Jumat 14 Oktober, jika belum juga dikembalikan maka akan disita.
“Untuk saudara Ikram Haris janji ke saya sebentar malam akan di serahkan, sementara Julkifli Umar ketika di hubungi nomornya tidak aktif,” singgungnya.
Dian juga menjelaskan, selaku anggota DPRD sebenarnya bisa mengajukan pembelian mobil tersebut tanpa lelang tapi itu tidak cukup dengan dasar hukum yang ada. “Kita lihat regulasinya dulu, sehingga kita meminta kepada mantan pimpinan DPRD agar segera di kembalikan mobdin yang dipakai,” tandasnya. (Sam-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!