Morotai, Maluku Utara- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, Sobeng Suradal mengatakan, siap menangani perkara tindak kekerasan yang dilakukan seorang oknum polisi terhadap seorang wanita inisial D (21) asal Desa Gotalamo pada Sabtu 1 Oktober lalu, di area Stadion Merah Putih (lokasi MTQ) Kota Daruba, Kecamatan Morotai Selatan.
Kajari mengatakan, apabila kasus tersebut ditindaklanjuti oleh penyidik kepolisian, maka kejaksaan siap untuk menanganinya di tingkat penuntutan. “Kalau ada SPDP dari penyidik maka akan langsung ditunjuk jaksa untuk menelitinya dan berkoordinasi dengan penyidik,” ucapnya, (4/10/2022).
Kendati demikian, Sobeng mengaku belum tahu persis sejauh mana penanganan kasus tersebut di Polres Pulau Morotai termasuk status oknum polisi tersebut. “Kalau itu masih ranah penyidik, saya belum tahu penanganan kasusnya sampai di mana, karena yang akan menetapkan sebagai tersangka atau tidak itu penyidik kepolisian,” ujarnya.
Selain itu, kata Kajari, bahwa terkait ancaman oknum polisi yang menggunakan senjata api (pistol) untuk menakut-nakuti korban, menurutnya tindakan tersebut tentu adalah tindak pidana. “Tapi mengenai pasal yang dilanggar perlu alat bukti yang cukup sehingga dapat dengan jelas menggambarkan maksud atau tujuan dari ancaman tersebut,” kata Sobeng.
Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Bali itu menegaskan, siapapun yang melakukan suatu tindak pidana tentunya harus ditindak tak pandang bulu sesuai aturan sekalipun yang bersangkutan itu adalah aparat hukum.
“Tapi kalau yang melakukan tindak pidana itu adalah aparat penegak hukum maka pidananya harus lebih berat, karena aparat penegak hukum itu adalah pengayom masyarakat bukan sebaliknya malah melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya. (Tir-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!