Ternate, Maluku Utara- Komis Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbaikan verifikasi administrasi 24 Partai Politik (Parpol) pada Rabu (5/10/2022). Perbaikan administrasi ini guna menghadapi Pemilu serentak pada 2024 mendatang.
“Di tingkat kabupaten/kota, untuk di Maluku Utara juga pada tanggal 3 Oktober 2022 sudah dimulai verifikasi administrasi perbaikan keanggotaannya, dan sampai pada tanggal 10 Oktober, ” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Maluku Utara, Buchari Mahmud ketika dikonfirmasi haliyora.id, Rabu (5/10/2022).
Data verifikasi administrasi yang diperbaiki ini, kata Buchari, selanjutnya akan direkap di tingkat KPU Provinsi baru kemudian diserahkan ke KPU Pusat untuk verifikasi lanjutan. “Setelah dilakukannya verifikasi administrasi perbaikan di tingkat kabupaten/kota, baru pada 12 Oktober KPU Pusat melakukan rekapitulasi perbaikan seluruhnya yang ada di tingkat kabupaten/kota se Indonesia,” jelas Bucahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebiha lanjut, ia menuturkan adapun tahapan verifikasi ini terdiri dari dua tahap, yakni verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.
“Untuk partai yang bakal menghadapi verifikasi faktual adalah partai yang tidak punya kursi di parlemen senayan, yakni partai yang tidak ada di DPR RI, nah partai-partai tersebut bakal menghadapi verfikasi faktual. Tapi kalau partai yang sudah punya kedudukannya di DPR RI sudah tidak lagi mengikuti verifikasi faktual, jadi hanya melakukan verifikasi administrasi perbaikan,” sebutnya.
Buchari menambahkan, pada tanggal 14 Oktober nanti, KPU akan mengumumkan Parpol dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan.
“Setelah diumumkan oleh KPU Pusat pada tanggal 14 Oktober, baru dilakukannya verifikasi faktual, tetapi parpol yang sudah berada di parlemen yakni di DPR RI sudah tidak lagi dilakukannya verifikasi faktual,” tukasnya. (Mg-2)