Pemerintah Pusat Stop Bahas DOB Sofifi

Sofifi, Maluku Utara- Pemerintah Pusat membatalkan usulan kesepakatan bersama antara Wali Kota Tidore Kepulauan dan Bupati Halmahera Barat tentang Pusat Pemerintahan Kota Sofifi.

Pemerintah beralasan, kajian tentang Pusat Pemerintah Kota Sofifi adalah materi lama yang dibahas bersama lintas kementerian beberapa waktu lalu. Olehnya itu perlu adanya regulasi terbaru yang lebih tinggi untuk mendukung Kepres tentang Pusat Pemerintahan Kota Sofifi itu. Hanya saja butuh waktu lama untuk mengkajinya apalagi soal pembangunan infrastrukturnya.

“Kita kan sudah bikin Kepres, sudah masuk ke Mensesneg. Menko Marves dan beberapa menteri kita bahas, apakah Kepres itu mau dilanjutkan sampai ke Presiden ataukah tanpa Kepres dilakukan pembangunan di Sofifi,” ujar Sekda Samauddin A. Kadir saat ditemui Senin (3/10/2022).

Samsuddin menyampaikan, perkembangan pembahasan rapat bersama itu disepakati untuk memprioritaskan sektor pembangunan di Sofifi terlebih dahulu.

BACA JUGA  Kasus Suap AGK, Eks Kadikbud Maluku Utara Dituntut 3 Tahun Penjara

“Jadi di dalam pembahasan itu putusannya adalah nanti ada afirmasi dari kementerian terkait untuk mendorong pembangunannya, otomatis rancangan Kepres itu tidak sampai ke Presiden karena baru sampai ke Mensesneg belum dilanjutkan, terhenti di Sesneg,” akui Sekda.

Kata Samsuddin, sebelumnya Pemprov Malut telah mengancang-ancang bahwa tanpa Kepres pun Sofifi bisa dibangun asalkan ada komitmen dari Pemerintah Pusat. Namun faktanya berbanding terbalik dengan harapan Pemprov.

“Meskipun ada pergerakan seperti mulai akan dibangunnya Bandara Loleo, pelabuhan Sofifi, penyusunan RDR Sofifi oleh Menteri ATR itu sudah ada, tetapi pak gubernur menilai ini lambat, belum terlihat sehingga inilah yang didorong oleh beberapa tim kami yang menyusun kajiannya untuk dorong lagi, dan memang itu belum sampai ke Presiden masih di Sesneg,” sebutnya.

Di sisi lain, kata Sekprov Samsuddin A. Kadir, menguatnya isu DOB Sofifi yang menjadi wacana hangat saat ini tergantung dari daerah induk karena ranah usulan DOB bukan ranahnya Pemprov Malut, tapi daerah induk. “Jadi Provinsi tidak dapat mengusulkan pemekaran suatu kabupaten,” terangnya.

BACA JUGA  Diduga Pungli dan Anarkis Kepada Warga Sendiri, Oknum Kades di Sula Didemo

Menurut mantan PJ Bupati Morotai itu, kewenangan mengusulkan DOB Sofifi adalah daerah induk yakni Kota Tidore Kepulauan, dimana ada rekomendasi Wali Kota dan DPRD, kemudian diusulkan ke Gubernur. Gubernur dan DPRD selanjutnya mengeluarkan rekomendasi ke Pemerintah Pusat di Jakarta. “Jadi kalau itu belum ada bagaimana kita usul,” timpalnya.

Mantan Pj Bupati Mortai ini mengaku usulan DOB Sofifi sudah pernah dilayangkan oleh Gubernur sebelumnya akan tetapi ditolak karena tidak memuat rekomendasi daerah induk. “Oleh karena itu mau berpolemik bagaimana namun pengusulan suatu daerah otonomi harus berawal dari Kabupaten /Kotanya,” tandasnya. (Sam-2)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah