Di Tikep, Penetapan Hari Raya Idul Adha 2022 Mengikuti Pemerintah Pusat

Tidore, Maluku Utara- Pemerintah Pusat melalui Kementrian Agama RI telah menetapkan hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah jatuh pada Minggu 10 Juli 2022.

Oleh Pemerintah Pusat penetapan waku pelaksanaan shalat Idul Adha tahun 1443 H/2022 tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 668 Tahun 2022 tentang Penetapan 1 Zulhijah pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 dan Idul Adha 1443 Hijriah pada hari Minggu, 10 Juni 2022.

Sementara, Muhammadiyah menetapkan Shalat Idul Adha dilaksanakan pada Sabtu 09 Juli 2022 atau satu hari lebih dahulu dari yang ditetapkan Pemerintah pusat.

Perbedaan penertapan waktu hari raya Idul Adha antara pemerintah dengan Ormas Muhammadiyah
nampaknya ikut mempengaruhi keputusan pelaksanaan shalat Idul Adha di beberapa daerah di Maluku Utara.

BACA JUGA  Wagub Malut Sentil OPD Bandel : Seandainya Saya Gubernur, Sampai Tiga Selesai

Pemkot Ternate misalnya sudah menyepakati pelaksanaan shalat Idul Adha pada Sabtu 09 Juli 2022, sementara Pemkot Tidore Kepulauan bakal mengikuti Keputusan Menteri Agama yakni melaksanakan shalat Idul Adha pada Minggu, 10 Juli 2022.

Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Selasa (5/7/2022).

“Pelaksanaan Idul Adha 1443 Hijriah di Kota Tidore Kepulauan mengacu pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia yakni pada tanggal 10 Juli yang jatuh pada hari Minggu ini,” terang Ismail.

Sekda menjelaskan, Keputusan Menteri agama tersebut berdasarkan hasil ru’yat hilal yang dikumpulkan dari berbagai daerah di Indonesia pada tanggal 29 Zulkaidah 1443 Hijriah serta didukung dari Hasil Sidang Isbat Kementerian Agama yang sepakat menyatakan Bulan Zulkaidah digenapkan menjadi 30 Hari.

BACA JUGA  SE Kemenag Soal Pelaksanaan Idhul Adha Dikaji

“Sehingga tanggal 1 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada hari Jum’at tanggal 1 Juli 2022 dan tanggal 10 Zulhijah 1443 Hijriah jatuh pada hari Ahad tanggal 10 Juli 2022. Keputusan Pemkot Tikep untuk mengikuti Keputusan Pemerintah Pusat ini demi memberikan kepastian hukum dan memenuhi keperluan umat Islam di Kota Tidore Kepulauan dalam menyelenggarakan hari raya Idul Adha 1443 Hijriah,” imbuhnya. (YH-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah