Bobong, Maluku Utara- Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Taliabu akan memberikan bantuan kepada sebagian warga Desa Sofan, Kecamatan Taliabu Timur Selatan merasa kehilangan pekerjaan sebagai produsen Miras Cap Tikus (CT) lantaran telah dilarang aparat Kepolisian.
Bantuan tersebut dimaksudkan agar warga yang memproduksi miras jenis Cap Tikus dari pohon enau dialihkan untuk melakukan pekerjaan lain.
Produksi minuman keras (miras) jenis Cap Tikus (CT) dari pohon enau sendiri sebagaimana dikatakan Moses, salah satu warga Desa Sofan bahwa sebagian warga desa sejak lama menjadikan produksi Cap Tikus sebagai pekerjaan pokok dan sumber penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Sebagian warga Desa Sofan sudah lama menjadikan produksi Cap Tikus dari pohon enau ini sebagai pekerjaan pokok yang mendatangkan penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkap Moses yang juga mengaku memiliki tempat produksi miras dari pohon enau tersebut kepada Haliyora via telpon, Kamis (02/06/2022).
Kini, sambung Moses, pihak Kepolisian melarang produksi miras (Cap Tikus) sehingga warga merasa kehilangan pekerjaan dan penghasilan.
“Kami tau kalau minuman keras itu dilarang oleh hukum, cuma pekerjaan itu sudah sejak lama kami lakukan karena hanya itu sumber penghasilan kami. Selama ini aman-aman saja. Tapi sekarang ini sudah dilarang sehingga kami kehilangan lapangan pekerjaan. Kami tidak tau lagi apa yang mau kami kerjakan untuk menghasilkan pendapatan,” ujarnya.
Moses berharap pemerintah daerah mencarikan solusi berupa penyediaan lapangan pekerjaan baru agar warga dapat memiliki penghasilan agar kiranya dapat memperhatikan kami, kira bisa menyediakan lapangan pekerjaan yang baru bagi kami.
“Semoga ada perhatian dari pemerintah daerah dan Provinsi untuk memberikan kami lapangan pekerjaan baru agar kami bisa menghidupi keluarga kami, karena jujur saja, dari hasil produksi Cap Tikus itulah kami makan dan sekolahkan anak-anak selama ini.
Menangapi hal keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Pulau Taliabu, Hi. Aliati Maundu mengatakan bahwa pemerintah daerah punya tanggungjawb untuk menyiapkan lapangan pekerjaan yang baru bagi warganya itu.
Sehingga dalam waktu dekat Dinas Perindagkop dan UKM akan turun lakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang melakukan aktifitas pembuatan miras di Desa Sofan tersebut kemudian diberikan bantuan untuk melakukan pekerjaan lain.
“Dalam waktu dekat Dinas Perindagkop dan UKM akan turun lakukan pendataan terhadap sejumlah warga yang melakukan aktifitas pembuatan miras di Desa Sofan tersebut kemudian akan diberikan bantuan untuk melakukan pekerjan lain,” ujar Aliati Maundu kepada Haliyora via telpon, Kamis (02/06/2022).
Meski demikian, Aliati belum memastikan berapa nilai bantuan yang akan diberikan sebelum mendata jumlah warga yang merasa kehilangan pekerjaan pokoknya itu.
“Bagaimana pun, pekerjaan memproduksi Miras itu sudah dijadikan pekerjaan pokok yang menghidupi keluarga mereka. Sehingga ketika dilarang maka harus dicarikan pekerjaan lain sebagai pengganti. Dan kita akan berikan bantuan tetapi nilai bantuan belum bisa dipastikan besarannya sebelum pendataan. Nanti setelah didata barulah dilatih lagi, kemudian kita usulkan dana bantuan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” terang Aliati. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!