Sofifi, Maluku Utara- Puluhan mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Anak Nelayan Obi (ANO) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Maluku Utara (Malut), Kamis (02/06/2022)
Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Malut segera menertibkan rumpon ilegal di selat Obi, serta meminta pemerintah melarang Pajeko yang beroperasi di wilayah perairan Obi.
“Kami meminta Pemprov menertibkan rumpon ilegal dan mengambil langkah pelarangan Pajeko yang beroperasi di wilayah Obi,” kata Sulton, kordinator aksi, Kamis (2/6/2022).
Selain itu, Sultoni juga menyampaikan beberapa tuntutan nelayan Obi, antara lain Pemda harus membuat Perda yang mengatur jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkap ikan berpihak terhadap nelayan di Halsel. Meminta Gubernr Mencabut SK Gubernur Nomor 502/DPMPTSP/2019. Tangkap dan adili pengusaha rumpon dan Pajeko ilegal di wilayah perairan Halmahera Selat.
“Kita berharap Pemda membuat Perda jalur penangkapan ikan yang berpihak kepada nelayan kecil,” ujar Sulton.
Sementara, ketika melakukan hering dengan Kadis PTSP, perwakilan nelayan Obi berharap ada perhatian serius dari pemerintah daerah, karena para nelayan merasa dirugikan dengan adanya rumpon liar di wilayah tangkapan.
Atas keluhan pengunjuk rasa tersebut, Kadis PTSP Malut Bambang Hermawan menjelaskan bahwa selama dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas PTSP, tidak pernah mengeluarkan izin pemasangan rumpon.
“Jadi kalau ada yang memasang itu melanggar aturan, dan memang kendala kita dari sisi pengawasan pada 2021 ke bawah, tapi pada tahun 2022 ini kita akan bersama dengan DKP dan Pol Air melakukan pengawasan,” terangnya.
Bambang juga menjelaskan bahwa izin penangkapan ikan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat adalah menggunakan kapal ikan ukuran 1-10 GT.
“Untuk kelas Maluku Utara tidak ada kapal penangkap ikan ukuran di atas 1-10 GT, sehingga kalau ada nelayan Maluku Utara seperti itu, maka kami tetap memberikan pelayanan terbaik. Jadi kalau ada yang merasa kesulitan tolong sampaikan ke kami,” ujar Bambang.
Bambang menambahkan, Pemprov juga sudah mencabut izin pembuangan limbah ke laut. SK Gubernur terkait pembuang lmbah ke laut sudah lewat waktu (tak berlaku lagi). Kemudian proposal permohonan pembuangan limbah ke laut oleh perusahaan juga ditolak.
“Izin pembuangan limbah perusahan ke laut juga sudah dicabut, jadi tidak ada lagi, limbah perusahan di laut. Kami bersama DPRD sudah cek langsung ke lokasi, pihak perusahan (PT.Harita) juga mematuhi larangan tersebut sehingga sudah aman. Kalau pun kemudian kedapatan ada perusahan yang membuang limbah ke laut maka akan dikenakan sanksi pidana lingkungan,” tandas Bambang mengakhiri. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!