99 Warga Binaan Lapas Sanana Dapat Remisi

Sanana, Maluku Utara- Sebanyak 99 orang warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II B Sanana, Kepulauan Sula, mendapat remisi khusus Idul Fitri 2022. Itu disampaikan Kalapas Klas II B Sanana, Ismail kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).

Ismail menyebut, dari 99 orang, 13 orang mendapatkan remisi 15 hari, 62 orang mendapat 1 bulan, 22 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 2 orang mendapat remisi sebanyak 2 bulan.

BACA JUGA  Keluhan Pasien RS Ir. Soekarno Morotai : Dari Luar Bagus, Dalam Parah

“Yang dapat remisi ini terbanyak dari kasus tindak pidana perlindungan anak, yakni sebanyak 71 orang. Sedangkan untuk kasus pembunuhan sebanyak 8 orang, penganiayaan 4 orang, pencurian 3 orang, narkotika PP 99 yang pidananya di atas 5 tahun sebanyak 7 orang, narkotika Non PP 99 yang pidananya di bawah 5 tahun sebanyak 3 orang, penipuan sebanyak 1 orang, kesusilaan 1 orang, dan pelanggaran pemilu 1 orang. Jadi berdasarkan klasifikasi pidana, maka Pidana Umum sebanyak 92 Orang dan pidana khusus 7 orang,” terangnya. (Sarif-1)

BACA JUGA  Pembentukan Kopdes Merah Putih di Lolonga Disorot, Pemkab Halut Bereaksi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah