Morotai, Maluku Utara- Seorang oknom polisi inisial R yang menjadi terdakwa kasus pemerkosaan siswi SMA divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tobelo pada Selasa (05/04/2022).
Itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Morotai Sobeng Suradal saat ditemui awak media, di ruang kerjanya, Kamis (7/04/2022).
Kajati mengatakan, sidang putusan terhadap terdakwa dilaksanakan secara online. “Jadi hakim ada di Penagadilan Negeri Tobelo dan terdakwa berada di Lapas Tobelo sedangkan Jaksa ada di Morotai,” jelasnya.
Dikatakan, hakim Pengadilan Negeri Tobelo memutuskan saudara terdakwah Richard dihukum selama delapan tahun penjara atas kasus pemerkosaan terhadap salah satu siswi SMA beberapa bulan lalu.
“Putusan hakim pengadilan Tobelo berdasarkan Pasal 286 KUHP tentang menyetubuhi wanita yang bukan istrinya dalam keadaan pingsan,” jelas Kajari.
Menurut Kajari bahwa isi amar putusan, hakim dengan tegas mengatakan bahwa terdakwah R terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwahkan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni menyetubuhi seseorang perempuan dalam keadaan pingsan.
Hukman delapan tahun penjara juga dijatuhkan kepada terdakwa, sambung Kajari, karena hakim beralasan selama proses persidangan terdakwa tidak koparatif atau tidak menghormati proses persidangan.
“Bahkan pada saat sidang berlangsung terdakwah pernah meninggalkan tempat persidangan tanpa pamitan, tanpa izin dan tanpa alasan apapun,” ungkap Kajari.
Terhadap terdakwa, hakim memberikan waktu selama 14 hari untuk menyatakan menerima atau menolak keputusan tersebut. Begitu pula kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum sama-sama menyatakan akan pikir-pikir dulu atas keputusan majelis hakim tersebut,” terang Kajar. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!