Syarat Terbaru Calon Anggota DPD pada Pemilu 2024

- Editor

Kamis, 17 Februari 2022 - 06:26 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisioner KPU Malut Divisi Tekhnis ir. Hi. Buchari Mahmud M.Si

Komisioner KPU Malut Divisi Tekhnis ir. Hi. Buchari Mahmud M.Si

Ternate, Maluku Utara- Pemerintah, DPRD dan KPU sudah sepakati Pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan syarat bagi sesorang yang dapat ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Sebagaimana disampaikan anggota komisoner KPU Malut Buchari Mahmud kepada Haliyora, Rabu (16/02/2022), bahwa ada metode baru menentukan seseorang sudah memenuhi syarat untuk ditetapakan sebagai calon anggota DPD sesuai UU, yakni mendapat sertifikat sebagai syarat utama atau sebagai tanda bahwa calon tersebut sudah memenuhi syarat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan, persyaratan menjadi calon anggota DPD, sambung Buhari, harus mendapat dukungan minimal 1.000 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilampirkan dengan pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing pemberi dukungan bagi daerah dengan jumlah DPT-nya kurang dari 1 juta orang.

BACA JUGA  Kejari Morotai Mengaku Belum Terima SPDP Kasus Penimbunan BBM Subsidi Sri Dewi Jaya

Dijelaskan, bakal calon anggota DPD harus mengunggah atau memasukkan dukungan sejumlah 1.000 orang yang terdaftar di DPT tersebut untuk diverifikasi KPU, dan jika memenuhi persyaratan dukungan tersebut maka yang bersangkutan mendapatkan sertifikat. “Ini metode baru yang dicantumkan dalam draft PKPU,” terang Buchari.

Untuk Provinsi Maluku Utara, sambung Buchari, karena jumlah DPT-nya sesuai hasil pemilu terakhir di tahun 2019 hanya 803,000 atau kurang dari 1 juta, maka syarat dukungannya dari masyarakat yang dilampirkan dengan pernyataan dan tanda tangan haruslah 1.000 orang.

BACA JUGA  Ketua KPU Malut : Tidak Ada TPS Khusus di IWIP Tak Menjadi Masalah

“Penyampaian syarat dukunan anggota DPD RI atau calon perorangan tersebut dimulai 2 Oktober tahun 2022 dan akan ditetapkan sebagai calon menjelang pendaftaran calon untuk pencalegan pada tanggal 01 Mei 2023. Untuk itu pada 21 April 2022 bakal calon anggota DPD sudah harus mendapatkan sertifikat untuk diverivikasi KPU yang dijadwalkan pada Oktober 2022 sampai April 2023,” pungkasnya. (Echal-1)

Berita Terkait

Kendalikan Akun SIPD Pemprov Malut, Samsuddin : Pekan Depan Bisa Cair
Faktor Ini Bikin Bacabup Asmar Bani Optimis Diusung PKB di Pilbup Halsel
Meski Status Gunung Gamalama Masih Waspada, Warga Bisa Beraktivitas di Lokasi Wisata Asalkan Perhatikan Ini
Eka Dahliani Bertandang ke Markas PAN, Benarkah Ketua PAN Halsel Tersingkir?
Mus Bersaudara Daftar Penjaringan Balon Gubernur Malut di PKB, Malik : yang Dekat Wartawan Berpotensi
Akun SIPD Mulai Aktif, APBD Pemprov Malut Mulai Jalan
Baliho Dicopot, Timses Seorang Politisi di Morotai Gusar, Kasatpol PP Bilang Begini
Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kasus OTT AGK, Ditipu Pemprov Malut
Berita ini 2,550 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 22:58 WIT

Kendalikan Akun SIPD Pemprov Malut, Samsuddin : Pekan Depan Bisa Cair

Kamis, 25 April 2024 - 22:27 WIT

Faktor Ini Bikin Bacabup Asmar Bani Optimis Diusung PKB di Pilbup Halsel

Kamis, 25 April 2024 - 22:01 WIT

Meski Status Gunung Gamalama Masih Waspada, Warga Bisa Beraktivitas di Lokasi Wisata Asalkan Perhatikan Ini

Kamis, 25 April 2024 - 21:47 WIT

Eka Dahliani Bertandang ke Markas PAN, Benarkah Ketua PAN Halsel Tersingkir?

Kamis, 25 April 2024 - 18:59 WIT

Mus Bersaudara Daftar Penjaringan Balon Gubernur Malut di PKB, Malik : yang Dekat Wartawan Berpotensi

Kamis, 25 April 2024 - 17:31 WIT

Baliho Dicopot, Timses Seorang Politisi di Morotai Gusar, Kasatpol PP Bilang Begini

Kamis, 25 April 2024 - 17:21 WIT

Pengakuan Mengejutkan Terdakwa Kasus OTT AGK, Ditipu Pemprov Malut

Kamis, 25 April 2024 - 16:26 WIT

Bandel! Oknum Penganiayaan Ketua PPK Garut Halsel Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!