Ternate, Maluku Utara- Pemerintah, DPRD dan KPU sudah sepakati Pemilu serentak dilaksanakan pada 14 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri sudah menetapkan syarat bagi sesorang yang dapat ditetapkan sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sebagaimana disampaikan anggota komisoner KPU Malut Buchari Mahmud kepada Haliyora, Rabu (16/02/2022), bahwa ada metode baru menentukan seseorang sudah memenuhi syarat untuk ditetapakan sebagai calon anggota DPD sesuai UU, yakni mendapat sertifikat sebagai syarat utama atau sebagai tanda bahwa calon tersebut sudah memenuhi syarat.
Dikatakan, persyaratan menjadi calon anggota DPD, sambung Buhari, harus mendapat dukungan minimal 1.000 orang yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilampirkan dengan pernyataan yang ditandatangani oleh masing-masing pemberi dukungan bagi daerah dengan jumlah DPT-nya kurang dari 1 juta orang.
Dijelaskan, bakal calon anggota DPD harus mengunggah atau memasukkan dukungan sejumlah 1.000 orang yang terdaftar di DPT tersebut untuk diverifikasi KPU, dan jika memenuhi persyaratan dukungan tersebut maka yang bersangkutan mendapatkan sertifikat. “Ini metode baru yang dicantumkan dalam draft PKPU,” terang Buchari.
Untuk Provinsi Maluku Utara, sambung Buchari, karena jumlah DPT-nya sesuai hasil pemilu terakhir di tahun 2019 hanya 803,000 atau kurang dari 1 juta, maka syarat dukungannya dari masyarakat yang dilampirkan dengan pernyataan dan tanda tangan haruslah 1.000 orang.
“Penyampaian syarat dukunan anggota DPD RI atau calon perorangan tersebut dimulai 2 Oktober tahun 2022 dan akan ditetapkan sebagai calon menjelang pendaftaran calon untuk pencalegan pada tanggal 01 Mei 2023. Untuk itu pada 21 April 2022 bakal calon anggota DPD sudah harus mendapatkan sertifikat untuk diverivikasi KPU yang dijadwalkan pada Oktober 2022 sampai April 2023,” pungkasnya. (Echal-1)