Morotai, Maluku Utara- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pulau Morotai akan dilaksanakan pada 12 Januari 2022.
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Pulau Morotai, Faisal Kudo mengatakan, warga masyarakat di desa yang menggelar Pilkades harus melakukan vaksinasi sebelum Pilkades digelar..
“Warga yang menggelar Pilkades harus sudah divaksin dulu dengan capaian 90 persen untuk vaksin dosis I dan 70 persen untuk vaksin dosis II. Kalu syarat ini sudah dipenuhi barulah pilkades dilaksanakan di desa yang bersangkutan pada 12 Januari 2022,” ujarnya. Kepada Haliyora, Kamis (23/12/2021).
Faisal Kudo menegaskan, bagi desa yang masyarakatnya belum mencapai target vaksinasi dosis I maupun dosis II, maka Pilkades akan ditunda pelaksanaannya. “Jadi kalau belum capai target vaksinasi dosis I maupun dosis II maka Pilkadesnya ditunda dulu. Belum bisa dilaksanakan pada 12 Januari 2022, nanti setelah taget capaian itu sudah terpenuhi barulah dilakukan pilkades susulan,” tandasnya.
Disebutkan, sejauh ini desa yang sudah memenuhi target capaian vaksinasi dosis I dan dosis II untuk kecamatan Morotai Selatan sebanyak sembilan desa, yakni Desa Aha, Waringin, dan beberapa desa yang lain. “Sekitar sembilan desa capai angka tersebut dan sudah bisa laksanakan pilkades pada 12 Januari 2022 mendatang.
Sedangkan di Kecamatan Morotai Selatan Barat ada tiga desa yang sementara pemerintah berupaya melakukan vaksinasi kepada warga, yakni Desa Usbar Pantai, Ngele-Ngele Kecil dan Desa Aru
Bagi desa yang akan melaksanakan Pilkades namun warganya belum melakukan vaksinasi atau belum capai target vaksinasi tahap I maupun tahap II, Faisal menghimbau agar segera melakukan vaksinasi. ”Kalu ingin pilkadesnya dilaksanakan pada tanggal 12 Januari 2022,” pungkasnya. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!