APBD Taliabu 2022 ‘Terpaksa’ Disahkan

Bobong, Maluku Utara- APBD Tahun 2022 Kabupaten Pulau Talibu telah disahkan dalam rapat paripurna pengesahan Ranperda APBD, Senin (29/11/2021).

Namun Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulau Taliabu, Pardin Isa kepada Haliyora usai rapat Paripurna mengatakan, pengesahan Ranperda APBD 2022 Taliabu itu terpaksa dilakukan mengingat waktu sangat mendesak.

“Pengesahan Ranperda APBD tahun 2022 ini pilihan terburuk, karena batas pembahasan dan pengesahan Ranperda APBD adalah tanggal 30 November, sementara hingga tanggal 24 November 2021 Pemda belum memasukkan fisik dokumen KUA-PPAS. Jadi waktunya sangat terbatas dan terpaksa harus disahkan walaupun pembahasannya tidak terlalu mendalam, sebab kalau tidak disahkan maka gaji PNS tidak bisa dibayar selama enam bulan, dan itu akan berdampak terhadap putaran ekonomi. Makanya kita sepakat untuk sahkan saja. Jadi memang serba salah,” terangnya.

BACA JUGA  Komisi III DPRD Taliabu Soroti Kontraktor 'Gagal' Kembali Menangkan Tender

Kini APBD Taliabu tahun anggaran 2022 telah disahkan, dan sesuai pantauan Haliyora, hari ini, Selasa 30 November 2021,  Bupati bersama anggota DPRD berangkat ke Jakarta. (Ham-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah