Maba, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri Haltim melakukan penyelidikan terhadap kasus dugan penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah.
Atas dugaan tersebut, Kejari Haltim menyurat kepada Inspektorat setempat untuk melakukan audit agar mengitung kerugian negara.
Menindaklanjuti permintaan Kejari Haltim tersebut, Inspektorat akan turun melakukan audit di Desa Foli, Kecamatan Wasile Tengah.
Kepala Inspektorat Haltim, Endah Nurhayati, kepada Haliyora membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima surat permintaan perhitungan kerugian negara dari Kejari Haltim, namun karena sejumlah staf masih dalam kegiatan rutin sehingga dipastikan bulan ini (November -red) baru dilakukan audit.
“Kita sudah terima surat permintaan perhitungan kerugian negara dari Kejari, tapi semua staf masih sibuk dengan pekerjaan rutin, namun kita sudah pastikan November ini kia mulai turun melakukan audit di Desa Foli,” terang Endah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu di kantor DPRD Haltim.
Selain itu, lanjut Endah, inspektorat masih menunggu Kejari melakukan ekspos dugaan penyalahgunaan ADD dan DD di desa Foli. “Supaya menjadi dasar bagi Inspektorat untuk menghitung ulang ADD dan DD di desa tersebut. Kita akan turun bersama dengan pihak Kejari untuk menghitung ulang,” tambah Endah
Dijelaskan, meski masih bersifat dugaan dan belum disimpulkan, namun pihak Kejari sudah mengantongi sebagian besar catatan temuan dugaan penyalahgunaan ADD dan DD yang melibatkan aparat pemerintahan desa setempat. “Garis-garis besarnya sudah dikantongi Kejaksaan, kita tinggal memastikan ulang saja, proses selanjutanya sudah jadi ranah Kejaksaan,” terangnya.
Endah menegaskan pihaknya akan secepatnya menyelesaikan audit dan perhitungan kerugian negara atas kasus tesebut. Kita upayakan secepatnya diselesaiakan,” ujar Edah. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!