Terkait Pembuangan Tailing ke Laut, Jaya Lamusu Desak DPRD Malut “Selamatkan” Rakyat Obi

Labuha, Haliyora

Rencana pembuangan limbah tailing perusahaan tambang ke perairan obi terus mendapat penolakan. Kali ini, suara keras penolakan disampaikan salah satu tokoh muda asal pulau Obi Halmahera Selatan, Jaya Lamusu.

Mantan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan itu mendesak pihak perusahaan agar menghentikan pembuangan limbahnya di laut Obi.

“Saya menolak keras pembuangan tailing ke laut. Aktifitas pembuangan limbah ke laut oleh perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Obi harus segera dihentikan, karena selain merusak ekosistem biota laut, juga akan mematikan mata pencaharian nelayan Obi,” tandas Jaya Lamusu pada Haliyora via telepon, Kamis (04/02/2021).

Menurut Jaya, seluruh perairan pulau obi merupakan daerah tangkapan ikan yang kaya akan keragaman hayati. “Ini terancam punah kalau limbah industri tambang dibuang ke laut,” ungkapnya.

BACA JUGA  BPK Kabarnya Periksa Mantan Kepala BPKAD Morotai yang Kini Berstatus ASN Pemprov

Jaya mengancam akan menggalang kekuatan massa 32 desa di Obi untuk memboikot aktivitas perusahan yang membuang limbah industrinya ke laut.

“Kalau dorang (pihak perusahan) masih buang limbah perusahan ke laut, saya akan akan galang kekuatan massa 32 desa di pulau Obi untuk memboikot aktivitas perusahan tersebut,” tandas Jaya.

Jaya juga menyatakan kekesalannya terhadap Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang konon memberikan izin lokasi kepada perusahan tambang  di Obi untuk membuang tailing ke laut.

“Mestinya pemerintah memberikan jaminan keamanan lingkungan kepada masyarakatnya, bukan sebaliknya mengancam kehidupan mereka dengan memberi izin pembuangan limbah ke laut,” cecarnya.

BACA JUGA  Tawuran Bawa Sajam, Belasan Siswa SMK di Sula Diamankan

Selain pemda, Jaya juga menilai DPRD Provinsi hanya melontarkan pernyataan-pernyataan seolah membela rakyat, tanpa melakukan tindakan apa-apa. ”Mereka DPRD terkesan berdiplomasi. Cuma koar-koar doang tanpa aksi nyata,” katanya.

Dia menyebut, DPRD Provinsi harusnya memanggil seluruh dinas terkait termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi untuk hentikan seluruh proses izin lokasi pembuangan limbah.

“Dinas-dinas yang terkait dengan pemberian izin harus dipanggil DPRD, dan desak kase stop samua izin, ini untuk selamatkan rakyat Obi dari ancaman ekologis, harusnya begitu,” pungkasnya. (Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah