Ternate, Haliyora
Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, pada Jum’at (29/01/2021), melaksanakan penyuluhan tentang bahaya narkoba dan kenakalan remaja kepada siswa.
Kegiatan yang dilaksankan di Aula SMK Katolik Bintang Laut Ternate itu, merupakan program Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan materi penyuluhan yang disampaikan adalah kenakalan remaja dalam penyalahgunaan narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
As intel Kejati Malut, Efrianto didampingi Kasi Penkum Kejati Malut Richard Sinaga mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mengenalkan hukum kepada siswa sekaligus memberikan penyuluhan dan penerangan hukum terkait dengan kenakalan remaja dan narkotika.
“Kegiatan ini juga agar supaya para remaja bisa tau dan mengenal kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika itu, sehingga bisa mereka hindari,” kata Efrianto kepada awak media usai memberikan materi.
Ia juga menambahkan, bukan hanya masalah narkotika dan kenakalan remaja saja yang harus diketahui para siswa, tetapi juga tentang undang-undang ITE, sehingga para siswa yang masih remaja ini tidak latah menggunakan jarinya internet.
“Harapan kami, kegiatan ini dapat bermanfaat, khusunya bagi remaja atau siswa dan adik-adik kita di lingkungan sekolah dan di lingkungan masyarakat sekitar,” imbuh Afrianto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut kepala sekolah beserta serta para guru.
Karena kegiatan ini dilakukan saat masih dalam kondisi Covid-19 sehingga tetap diterapkan protokol kesehatan dengan ketat, yakni pake masker, cuci tangan dan jaga jarak. (Jae-1)