Ternate, Haliyora
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara (Malut) beri sinyal akan menyelidiki kembali kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit benih jagung di Dinas Pertanian (Distan) Provinsi Malut tahun 2017-2018 senilai Rp 160 Miliar.
Kasus yang diduga melibatkan banyak pihak seperti dinas pertanian di sepuluh kabupaten/kota, pihak ketiga, pejabat pembuat komitmen serta petani ini sempat di SP3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Alokasi anggaran pengadaan bibit hibrida yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017-2018 di masa Kepala Dinas Pertanian Provinsi Maluku Utara (Malut) dijabat Idham Umasangdji dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mohtar Husen itu senilai Rp 160 miliar.
Ass intel Kejaksaan Tinggi Malut, Efrianto ketika diwawancarai awak media di halaman kantor Kejati Malut, Rabu (27/01/2021) mengatakan, terkait pengaduan adanya kasus tindak pidana korupsi akan di kroscek kembali oleh penyidik intelijen kejaksaan tinggi Malut.
“Besok saya akan kroscek, nanti sampaikan lagi ya,” tutup Efrianto. (Jae-1)