Ternate, Haliyora
Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti hasil laporan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur dan Kepulauan Sula atas dugaan pelanggaran kode etik oleh dua oknum KPU masing-masing kabupaten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Malut, Irwanto Djurumudi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/01/21).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota KPU masing-masing di Kabupaten Haltim dan Kepulauan Sula sudah kami serahkan ke DKPP sejak tanggal 21 Januari 2021. Tanda terima juga sudah ada di kami,” ujarnya.
Sebelumnya oknum KPU Sula berinisial ISB dan oknum KPU Haltim inisial AF dilaporkan bawaslu setempat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Lanjut Irwanto, oknum KPU Sula diduga melanggar pasal 41 ayat 1 huruf a dan b PKPU no 18 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU no 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan surat suara pemilihan Gubernur, bupati dan walikota
Sedangkan oknum KPU Haltim diduga melanggar pasal 2 dan pasal 5 ayat 2 huruf b, pasal 6 ayat 1 dan ayat 3 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.
“Kami sudah serahkan laporannya, selanjutnya tinggal menunggu DKPP melakukan verifikasi syarat formil dan materil serta melakukan gelar perkara, kemudian apakah kedua oknum KPU tersebut dapat dinaikkan status dalam proses persidangan atau tidak itu kewenangan DKPP,” jelasnya. (Ichal-1)