Berkas Pelanggaran Etik Oknum Anggota KPU Sula dan Haltim Diserahkan ke DKPP

- Editor

Rabu, 27 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Malut, Irwanto Djurumudi

Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Malut, Irwanto Djurumudi

Ternate, Haliyora

Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara telah menindaklanjuti hasil laporan Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur dan Kepulauan Sula atas dugaan pelanggaran kode etik oleh dua oknum KPU masing-masing kabupaten ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Hal ini diungkapkan Kabag Hukum Bawaslu Provinsi Malut, Irwanto Djurumudi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (27/01/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berkas laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh dua anggota KPU masing-masing di Kabupaten Haltim dan Kepulauan Sula sudah kami serahkan ke DKPP sejak tanggal 21 Januari 2021. Tanda terima juga sudah ada di kami,” ujarnya.

BACA JUGA  Walikota Ternate Tauhid Soleman Lempar Sinyal Rombak Kabinet Besar-besaran

Sebelumnya oknum KPU Sula berinisial ISB dan oknum KPU Haltim inisial AF dilaporkan bawaslu setempat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Lanjut Irwanto, oknum KPU Sula diduga melanggar pasal 41 ayat 1 huruf a dan b PKPU no 18 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU no 8 tahun 2018 tentang pemungutan dan penghitungan surat suara pemilihan Gubernur, bupati dan walikota

BACA JUGA  Klarifikasi Ketua Bawaslu Malut, Bawaslu Halteng Harap LO Balon SA Kooperatif

Sedangkan  oknum KPU Haltim diduga melanggar pasal 2 dan pasal 5 ayat 2 huruf  b, pasal 6 ayat 1 dan ayat 3 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu no 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu.

“Kami sudah serahkan laporannya, selanjutnya tinggal menunggu DKPP melakukan verifikasi syarat formil dan materil serta melakukan gelar perkara, kemudian apakah kedua oknum KPU tersebut dapat dinaikkan status dalam proses persidangan atau tidak itu kewenangan DKPP,” jelasnya. (Ichal-1)

Berita Terkait

Serapan Belanja Pegawai Kota Ternate Diprediksi Tak Capai Target Hingga Akhir Tahun
Mantan Kadis PUPR Taliabu Blak-blakan Soal Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar, Singgung Peran ‘Anak Emas’
Sejarah Pembentukan Provinsi Maluku Utara Bakal Masuk Kurikulum Sekolah
Sekwan Ungkap Penyebab Speed Boat DPRD Sula Terbengkalai 
Diduga Demi Proyek, Kayu Ilegal Marak Diperjualbelikan di Morotai, Kepala DLH Jawab Begini
Janda di Ternate Membludak Dua Tahun Terakhir, Banyak Istri Gugat Cerai Suami
Staf Ketua DPRD Sula Balik Sindir Masmina : Jangan Cuma Teriak di Medsos
Tokoh Pemekaran Provinsi Malut Syaiful Ruray Minta Sherly-Sarbin Fokus Kebutuhan Dasar Warga
Berita ini 295 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:00 WIT

Serapan Belanja Pegawai Kota Ternate Diprediksi Tak Capai Target Hingga Akhir Tahun

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:56 WIT

Mantan Kadis PUPR Taliabu Blak-blakan Soal Pinjaman Daerah Rp 115 Miliar, Singgung Peran ‘Anak Emas’

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:31 WIT

Sejarah Pembentukan Provinsi Maluku Utara Bakal Masuk Kurikulum Sekolah

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:50 WIT

Sekwan Ungkap Penyebab Speed Boat DPRD Sula Terbengkalai 

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:40 WIT

Diduga Demi Proyek, Kayu Ilegal Marak Diperjualbelikan di Morotai, Kepala DLH Jawab Begini

Berita Terbaru

Speed Boat DPRD Kepulauan Sula yang terparkir di Desa Mangenga, tampak rusak parah dan tak terurus. (Foto : Haliyora.id/Ismit)

Headline

Sekwan Ungkap Penyebab Speed Boat DPRD Sula Terbengkalai 

Kamis, 9 Okt 2025 - 19:50 WIT

error: Konten diproteksi !!