Morotai, Haliyora
Dinas Peridustrian Perdaganagan dan Koperasi bersama Satpol PP Kabupaten Pulau Morotai kembali menertibkan pedagang di pasar lama Desa Gotalamo, kecamatan Morotai Selatan, Rabu (30/12/2020).
Para pedagang di pasar tersebut hendak dipindahkan ke pasar baru yang lebih modern.
Sebelumnya pemda setempat melalui Dinas Perindagkop telah mengeluarkan surat peringatan agar pedagang di pasar lama tersebut segera pindah dan melakukan aktifitas jual beli di pasar baru yang telah disediakan. Namun sebagian penjual masih tetap bertahan berjualan di pasar lama.
Kepada Haliyora, kepala Satpol PP, Yanto A. Gani Mengatakan, sejak tanggal 24 Desember 2020 lalu Perindagkop sudah mengeluarkan surat himbauan dan peringatan agar seluruh pedagang di pasar lama segera mengosongkan pasar tersebut dan pindah ke pasar baru.
“Sudah ada himbauan dan peringatan lewat surat, tetapi masih ada pedagang yang bertahan di sini (pasar lama, red). Makanya, kami hari ini melakukan penertiban,” ungkap Yanto, Rabu (30/12/2020).
Pantauan Haliyora, di pasar lama Gotalomo, seluruh barang jualan pedagang diangkut paksa petugas gabungan Disperindagkop dan Satpol PP untuk dipindahkan ke pasar baru.
Sementara, para penjual ikan di pasar lama masih diberi waktu satu hari untuk berjualan di pasar lama.
“Khusus penjual ikan kami masih beri waktu hari ini (rabu,red) untuk berjualan, tetapi besok sudah harus pindah ke pasar baru,” pungkas Yanto. (Tir-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!