Halsel, Haliyora
Paslon bupati dan wakil bupati Halmahera Selatan nomor urut 01 Helmi-La Ode tidak menerima hasil pleno rekapitulasi suara KPU.
Mereka menyebut ada rekapitulasi di sembilan PPK bermasalah. Diduga terjadi kecurangan. Form keberatan sudah diisi dan telah diserahkan ke Bawaslu dan KPU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui tim hukumnya, mereka bakal menggugat hasil pleno KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal Ini disampaikan Ketua tim, Asnawi Lagalante.
Asnawi mengatakan, Paslon Hello akan menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi untuk menggugat hasil Pilkada 2020 karena terdapat banyak kecurangan, mulai sejak pencoblosan, rekaputulasi di tingkat PPK hingga rekapitulasi KPU.
“Jadi melalui tim hukum, kami akan menggugat hasil pleno ini ke Mahkamah Konstitusi (MK),” tandas Asnawai, Selasa, (15/12/2020) usai mengikuti pleno KPU di Labuha.
Terpisah, saat dikonfirmasi Haliyora terkait rencana Paslon Helmi-La Ode menggugat hasil pilkada ke MK, ketua tim Hukum Usman-Bassam, La Jamra Hi Jakaria SH, mengatakan siap menghadapi gugatan Hello di MK.
Padahal dari hasil rekapitulasi 30 Kecamatan (PPK), representasi kemenangan Usman-Basam meraih suara terbanyak 62.348 sedangkan paslon Hello hanya meraup suara 51.097 selisih suara 11.251.
Pasalnya, tim Hukum Hello memprotes dengan tuduhan terdapat indikasi kecurangan di sembilan Kecamatan, bahkan tidak mengakui proses rekapitulasi tingkat PPK, dasar itulah tim Hukum keberatan tidak menerima kekalahan dan ingin melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami siap menghadapi gugatan Paslon nomor urut 01 di MK,” tegas Jamra.
Menurut Jamra, KPU dan Bawaslu sudah melaksanakan pilkada Halsel secara profesional tanpa keberpihakan.
“Kami dari Paslon Usman-Bassam sangat mengapresiasi kinerja KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan pilkada Halsel. Mereka kerja profesional. Kemenangan Paslon Usman-Bassam ini murni pilihan rakyat Halsel, bukan rekayasa. Nanti kita buktikan kalau Paslon nomor 01 mau gugat,” tandasnya.
Menanggapi pernyataan pihak Paslon Helmi-La Ode tersebut, Ketua KPU Halsel, Muhammad Agus Umar saat dikonfirmasi mengatakan, gugatan hasil pleno itu hak Paslon yang merasa tidak puas.
“Kalau mereka mau gugat hasil ini ke MK, itu hak mereka sebagai kontestan. Jadi itu hal biasa. nanti sama-sama buktikan saja di mahkamah, pihak mana yang benar,” ujar Agus.
Agus juga mengakui, saksi Paslon nomor 01 sudah mengisi form keberatan dan telah diserahkan ke KPU.
“Saksi paslon 01 juga sudah serahkan form keberatan ke kami,” pungkasnya.
Diketahui, pleno rekapitulasi suara pilkada Halsel telah selesai digelar KPU, Selasa (15/12/2020), dan hasilnya Paslon nomor urut 02 Usman-Bassam unggul dengan angka kemenangan 62 ribu suara lebih, sedangkan Paslon Helmi-La Ode meraih 51 ribu suara selisih suara 11.251 suara. (Asbar-1)