Sanana, Haliyora
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), M. Ridho Guntoro akan menyurati Dewan DPD untuk memecat Jufri Umasugi sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPC PDI-P Kepsul. Pasalnya, Jufri dinilai tidak mematuhi rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP).
Sebagai kader dan ketua Bapilu, Jufri justru mendukung Paslon di luar rekomendasi DPP pada pilkada Sula.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“DPC akan menyurati ke DPD terkait dengan kader-kader yang tidak tertib. Jadi karena Jufri selaku ketua Bapilu tapi mendukung Paslon di luar rekomendasi DPP maka DPC akan mereshuffle yang bersangkutan,”tandas M. Ridho.
Dikatakan, Jufri saat ini melakukan kampanye untuk Paslon lain, padahal PDI-P sendiri mengusung Paslon FAM-SAH.
“PDI-P kan usung Paslon Fifian Adeningsi Mus dan Pak M. Saleh Marasabessy (FAM-SAH), sementara Jufri aktif kampanye dengan kandidat lain. Kata Ridho saat diwawancarai Haliyora, Senin, (26/10).
Mestinya, lanjut Ridho, mau dan tidak mau, suka dan tidak suka, semua kader PDI-P Kabupaten Kepulauan Sula harus taat dan wajib mengamankan rekomendasi atau perintah partai .
Ridho mengaku memiliki bukti-bukti tentang aktifitas politik Jufri bersama kandidat di luar FAM-SAH.
“Saya punya bukti foto dan video terkait Jufri yang melakukan aktivitas kampanye dengan kandidat lain. Dan bukti-bukti itu sudah saya berikan ke DPD,” ujarnya.
Ridho mengatakan akan bertindak tegas terhadap kader, terutama pengurus DPC yang tidak taat kepada aturan partai.
“Tindakan tegas itu penting untuk menjaga kewibawaan partai. Makanya, jika ada pengurus yang tidak mengikuti keputusan partai pasti ditindak tegas,”pungkasnya.
Senada dengan Ridho, Sekertari DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Utara, Asrul Rasyid Ichsan, saat dikonfirmasi menegaskan, sikap kader pada pilkada 2020 jika melawan perintah partai sudah pasti dipecat, hal itu tidak akan ditolelir sebagaimana garis perjuangan partai.
“Pada pilkada 2020 seluruh kader wajib patuh dan perjuangkan perintah partai, jadi kalu ada yang bergerak di luar garis partai ya dipecat sesuai mekanisme partai,” tegas Asrul (AT-2).