Sanana, Haliyora
Badan Sarah Masjid An-Nur Dasrul Sangadji lewat kuasa hukumnya melayangkan Surat Somasi kepada Kepala Desa (Kades) Waikafia, Kecamatan Mangoli Selatan Kabupaten Kepulauan Sula, Risman Umanailo, Jumat (23/10/20). Somasi dilayangkan karena kades dianggap memberhentikan Badan Sarah Masjid An-Nur tanpa alasan yang jelas.
Dalam isi surat Somasi itu, kades diminta untuk mencabut SK pemberhentian Badan Sarah yang dikeluarkannya pada 5 Oktober 2020.
“Karena Badan Sarah diangkat tanpa SK, bagaimana dia berhentikan dengan mengeluarkan SK Pemberhentian. Di mata hukum itu cacat, jadi kita kasih peringatan hukum. Dia diberi waktu satu minggu, jika tidak diindahkan maka kita akan tempuh jalur hukum,” Jelas Kuasa Hukum Badan Sarah An-Nur, Wandi Buamona, saat dihubungi Haliyora, Jumat (23/10/20).
Di hari yang sama, Dasrul Sangadji, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya melalui kuasa hukumnya telah melayangkan Somasi kepada Kades Waikafia. Karena diberhentikan oleh Kades dari Badan Sarah tanpa ada kesalahan yang jelas.
Menurut Dasrul, Kades beralasan bahwa dirinya diberhentikan karena memiliki dua jabatan. Dasrul dituduh memegang jabatan Khatib sekaligus Pegawai Pencatat Nikah (PPN) desa Waikafia.
“Padahal setahu saya, selama tujuh atau delapan bulan ini, SK dari pemerintah desa untuk PPN tidak ada. Kemudian saya pun berkonsultasi dengan salah satu petugas KUA, tetapi petugas KUA juga mengatakan tidak akan membuat rekomendasi untuk PPN, karena sudah digantikan dengan Penyuluh,” ungkap Dasrul.
Dasrul bilang, akibat pemberhentian dirinya, Seluruh Badan Sarah Masjid An-Nur ikut mengundurkan diri.
“Kami 8 orang Badan Sarah membuat pernyataan tandatangan di atas meterai, apabila nanti salah satu diberhentikan oleh Kades tanpa alasan yang diatur oleh negara ini, maka kami semua akan mundur dari jabatan,” pungkasnya. (AT-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!