Halsel, Haliyora.com
Pemerintah pusat telah menetapkan 136 kabupaten/kota di Indonesia berstatus zona kuning. Empat diantaranya ada di Provinsi Maluku Utara termasuk Kabupaten Halmahera Selatan.
Kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai Zona Kuning diizinkan memberlakukan New Normal. Ini disampaikan Sekertaris Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan Daud Djubed pada Haliyora.com, via telepon seluler Sabtu, 13 Juni 2020.
Melihat peluang ini kata Daud, pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan berencana menerapkan New Normal di wilayahnya dalam waktu dekat.
“Di Maluku Utara ini ada empat kabupaten/kota yang masuk kategori Zona Kuning, salah satunya Halmahera Selatan. Dan itu diizinkan oleh pemerintah pusat untuk menerapkan New Normal. Makanya Pemerintah Halsel akan terapkan new normal di wilayah ini,”ujar Daud
Katanya, kini pemerintah setempat tengah mempersiapkan rencana tahapan-tahapan menuju tatanan kehidupan baru di tengah pandemic Covid-19 itu.
Daud menjelaskan ada lima tahap yang akan dilakukan menuju new normal, diantaranya, identifikasi klaster sektor, pra kondisi, simulasi, sosialisasi, dan eksekusi.
“Sebelum masuk ke new normal maka tahap pertama yang harus kita lakukan adalah kita akan lakukan identifikasi klaster sector lalu tahapan pra kondisi, kemudian kita simulasikan, setelah itu disosialisasikan baru kita eksekusi. Jadi tidak gegabah. Nanti dilihat setiap tahap tersebut untuk dilaksanakan,”terangnya.
Dengan persiapan yang matang, Daud menyakini penerapan new normal di Halsel akan berdampak baik kepada masyarakat.
“Yang penting seluruh masyarakat juga disiplin mengikuti protokol kesehatan, disamping pemerintah memperketat pengawasan terhadap arus masuk keluar orang dari dan ke Halmahera Selatan,”imbuhnya.
Daut menambahkan, terkait pengawasan terhadap arus masuk dan keluar orang ke Halsel, Gugus Tugas telah menetapkan beberapa syarat antara lain, jika bepergian antar dalam wilayah Halsel maka cukup membawa surat keterangan pemerintah desa setempat.
Sementara, setiap orang yang datang dari luar Halsel, baik yang ber-KTP Halsel atau KTP luar Halsel harus menunjukkan surat keterangan rapid test dengan hasil non reaktif. Kalau tidak menunjukkan surat keterangan hasil rapid test, maka orang yang bukan penduduk Halsel akan dikembalikan ke daerah asalnya dengan biaya sendiri. Sedangkan yang ber-KTP Halsel akan dirapid test secara gratis oleh Gugus Tugas Halsel. (Asbar)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!