Corona, Komunikasi Internal BPK Malut Gunakan Video call

TERNATE, Haliyora.com

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melakukan teleconference dengan BPK Perwakilan di wilayah AKN VI, Senin (30/03/2020). Pelaksanaan teleconference di BPK Perwakilan Maluku Utara sendiri dilaksanakan di ruang rapat Kalan.

Dalam rilis BPK Perwakilan Maluku Utara yang dikirim kepada Haliyora.com melalui watsapp pada, Rabu (01/04/2020) dikatakan, Teleconference ini merupakan executive meeting yang dilakukan bersama seluruh satuan kerja di BPK RI wilayah AKN VI. Di wilayah VI ada BPK Perwakilan Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, Bali, dan Sulawesi.

Ada beberapa hal yang dibahas dalam kesempatan ini, yakni terkait situasi terkini daerah entitas terkait update kebijakan menghadapi Covid-19, kebijakan work from home, hingga terkait pemeriksaan terinci.

Anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis dalam teleconference tersebut meminta untuk setiap pegawai di lingkungan BPK melakukan social distancing, work from home, dan menjaga lingkungan sekitar.

BACA JUGA  Dinas PUPR Ternate : Pekerjaan Tetra Port Pelabuhan Hiri Lampaui Target

Dalam kesempatan itu, Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Ir. Hermanto, M.Si, CSFA menjelaskan tentang kondisi kesehatan seluruh pejabat struktural maupun fungsional dan staf di lingkungan BPK Perwakilan Maluku Utara.
“Sampai detik ini, semua pejabat dan staf di lingkungan BPK sehat,” jelas Hermanto

Dijelaskan pula, bahwa BPK RI mempertimbangkan langkah ke depan untuk menyikapi perkembangan Covid-19 terhadap kegiatan pemeriksaan.

Sementara, Kepala Perwakilan BPK Maluku Utara, Ir. Hermanto, M.Si, CSFA, juga melakukan pengumpulan data kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) di kesebelas entitas yang diperiksa.

Disebutkan, data tersebut berisi tentang kebijakan Pemda terkait Covid-19, berapa banyak penduduk di daerah tersebut menjadi ODP atau pun yang melakukan isolasi mandiri.

BACA JUGA  Ribuan Warga di Pulau Morotai Belum Terima Bansos

“Nah, data inilah nanti menjadi acuan bagaimana kebijakan selanjutnya diambil”, terang Hermanto
.
Di BPK Perwakilan Maluku Utara juga telah mengambil tindakan pencegahan penyebaran Covid-19 sejak dini, yakni menyemprot lingkungan kantor dengan disinfektan.

Langkah lain yang diambil oleh BPK RI sebelumnya yakni diberlakukannya Work for home (WFH) sejak 16 – 31 Maret 2020, yang kemudian diperpanjang hingga 14 April 2020. Selain itu, pada kondisi tanggap darurat bencana Covid-19, komunikasi antar pegawai di lingkungan BPK Perwakilan Maluku Utara menggunakan video call.

“Mengingat situasi menyebarnya Covid-19 di Indonesia sangat dinamis, maka untuk selanjutnya kebijakan tanggap darurat bencana Covid-19 akan terus dipantau BPK RI sehingga mengambil keputusan yang tepat bagi kegiatan di lingkungan BPK terkait pemeriksaan”,pungkas Hermanto. (Ichal)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah