TERNATE — Haliyora, Masa pengabdian M. Tauhid Soleman sebagai Sekretaris Daerah Kota Ternate, berakhir hari ini, Senin (30/12/2019). Ini setelah Walikota Ternate, Burhan Abdurahman resmi mengeluarkan surat pemberhentian kepada Sekertaris Kota (Sekkot) Drs. M. Tauhid Soleman, M.Si dari jabatannya.
Putusan tersebut berdasarkan SK nomor 821.2/KEP/6290/2019. Itu berarti terhitung mulai tanggal 30 Desember 2019, M. Tauhid Soleman tidak lagi menjabat sebagai Sekot.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ternate, Junus Yau menyampaikan bahwa Walikota juga menunjuk Thamrin Alwi sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekot Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi selain sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Kota Ternate, Thamrin juga melaksanakan tugas harian sebagai Sekda Kota Ternate,” ujarnya.
Sementara itu, secara bersamaan, Walikota Ternate juga kepada Gubernur Maluku Utara untuk memberikan rekomendasi atas pengangkatan Thamrin Alwi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kota Ternate. “Ada dua surat Walikota. Pertama, menunjuk Thamrin sebagai Pelaksana Harian dan yang kedua adalah usulan sebagai Penjabat Sekda Kota Ternate,” jelas Junus
Menurut Junus, mengacu kepada Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2014, pasal 5 ayat 2, menyatakan bahwa Bupati atau Walikota mengangkat Penjabat Sekda untuk melaksanakan tugas sebagai Sekda, setelah mendapat persetujuan dari Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Oleh karena itu, hari ini (Senin, 30/12) kita usulkan dan sudah dikomunikasikan. Insya Allah kita akan sampaikan hari ini juga,” pungkasnya. (rbk)