Kuasa Hukum AG Bantah Intimidasi Korban, Sebut Tersangka Tak Penuhi Syarat Ditahan

Sanana, Maluku Utara – Kuasa hukum tersangka AG, Fadli Wambes dan Abdullah Ismail, membantah tudingan yang menyebut kliennya melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan terhadap korban NB maupun keluarganya setelah kasus dugaan penganiayaan bergulir.

Fadli mengatakan AG tidak pernah mengirim pesan ancaman kepada korban dan telah memutus seluruh komunikasi sejak perkara tersebut ditangani aparat kepolisian.

“Klien kami tidak pernah mengirim WhatsApp ancaman. Secara pribadi klien kami sudah memutus komunikasi dengan korban, baik melalui WhatsApp, Facebook maupun TikTok,” kata Fadli kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Ia juga membantah adanya tindakan pemukulan atau tamparan yang menyebabkan bibir korban pecah sebagaimana disampaikan pihak pelapor. “Yang disampaikan klien kami tidak ada unsur pemukulan maupun tamparan sama sekali. Itu hanya faktor ketidaksengajaan, tangan klien kami mengenai kacamata korban,” ujarnya.

Terkait surat yang diajukan kepada penyidik, Fadli menegaskan pihaknya tidak mengajukan penangguhan penahanan, melainkan permohonan agar tersangka tidak ditahan.

“Sebenarnya bukan surat penangguhan penahanan, tetapi surat permohonan untuk tidak ditahan. Itu sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP yang baru,” kata dia.

Menurut Fadli, permohonan tersebut didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang mengatur syarat penahanan maupun penangguhan penahanan. Ia menilai perkara yang menjerat kliennya tidak memenuhi alasan-alasan hukum yang mengharuskan dilakukan penahanan.

Kuasa hukum AG lainnya, Abdullah Ismail, menjelaskan bahwa KUHAP yang baru mengatur lebih rinci syarat subjektif penahanan sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5).

BACA JUGA  Pelaku Penganiayaan Pacar Hingga Pingsan Serahkan diri ke Polres Halteng

Menurut Abdullah, dasar penahanan dapat diberlakukan apabila tersangka mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali tanpa alasan yang sah, memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta, menghambat proses penyidikan, melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, maupun memengaruhi saksi.

“Kalau dilihat dari ketentuan itu, tersangka tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. Selama ini tersangka selalu kooperatif menghadiri panggilan penyidik,” katanya.

Abdullah menegaskan kliennya tidak pernah menghambat proses penyidikan, tidak berupaya melarikan diri, tidak merusak barang bukti, dan tidak lagi berkomunikasi dengan korban sejak perkara tersebut ditangani kepolisian.

Karena itu, ia menilai alasan yang disampaikan kuasa hukum pelapor terkait desakan penahanan terhadap AG terlalu dipaksakan.

“KUHAP yang baru lebih menekankan perlindungan hak asasi manusia dan mengedepankan upaya-upaya penyelesaian perkara secara preventif, termasuk melalui perdamaian, sehingga tidak semua perkara harus dipaksakan sampai ke pengadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan seluruh langkah yang ditempuh tim kuasa hukum, termasuk pengajuan permohonan agar tersangka tidak ditahan, telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami merasa apa yang kami lakukan bersandar pada aturan KUHAP. Begitu juga tindakan penyidik Polres Kepulauan Sula yang tidak melakukan penahanan begitu saja, tetapi mempertimbangkan permohonan yang kami ajukan sesuai mekanisme hukum,” kata Abdullah.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut bermula ketika korban NB menghadiri acara pernikahan rekannya di Desa Wai Hama, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula, pada 4 April 2026.

BACA JUGA  H-3 Ramadhan, Harga Sembako di Sula Aman, Cabai Rawit Pedas

Saat berada di lokasi acara, korban didatangi AG yang kemudian meminta korban berbicara. Namun korban tidak memenuhi permintaan tersebut dan memilih tetap berada di dalam acara.

Menurut laporan korban, AG yang diduga kesal kemudian mendatangi korban dan menampar wajahnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata serta bibir pecah.

Merasa menjadi korban penganiayaan, NB kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kepulauan Sula untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perkara itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp-Sidik/27/VI/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 2 Juni 2026.

Selanjutnya, Polres Kepulauan Sula menetapkan AG sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/23.b/VI/Reskrim tertanggal 5 Juni 2026.

Sebelumnya, kuasa hukum korban NB, Rasman Buamona, mengungkapkan bahwa setelah AG ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan bersama penasihat hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolres Kepulauan Sula.

Menurut Rasman, baik sebelum maupun sesudah penetapan tersangka, pihak korban dan kuasa hukumnya telah berkoordinasi dengan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Kepulauan Sula terkait sejumlah tindakan yang diduga dilakukan AG yang dinilai meresahkan korban serta keluarganya. (RMT/Red)

Baca Artikel Terkait

Kasus Penganiayaan di Sula, Kuasa Hukum Korban Minta Kapolda Malut Evaluasi Penyidik

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah