Di tengah stagnasi penanganan, dorongan pembentukan payung hukum dalam bentuk peraturan daerah (Perda) juga mulai mencuat. Akademisi dari Universitas Khairun, Muhammad Aris, menilai bahwa aspek regulasi merupakan kunci dalam menjaga keberlanjutan ekosistem danau.
“Jika eksistensi danau ingin dipertahankan, maka perlindungan lingkungan harus menjadi prioritas. Danau Galela seharusnya masuk dalam kawasan yang dilindungi,” ujarnya.
Ia menyoroti bahaya laten dari limbah plastik yang berpotensi terurai menjadi mikroplastik. Partikel ini, kata dia, dapat masuk ke rantai makanan melalui ikan yang hidup di danau, dan pada akhirnya berdampak langsung pada kesehatan manusia.
“Kalau dibiarkan, ikan akan terkontaminasi dan itu dikonsumsi masyarakat. Ini risiko yang tidak bisa dianggap sepele,” katanya.
Karakteristik Danau Galela yang relatif tertutup memperparah situasi. Sirkulasi air yang terbatas membuat proses penguraian limbah berlangsung lebih lambat dibandingkan perairan terbuka. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi menurunkan kualitas air secara signifikan.
Lebih jauh, dampak ekologis tersebut juga dapat merembet ke sektor ekonomi lokal. Perikanan air tawar, yang selama ini menjadi salah satu sumber penghidupan masyarakat sekitar, terancam mengalami penurunan produktivitas.
Minimnya respons cepat dari pemerintah daerah dalam tiga pekan terakhir memperlihatkan kesenjangan antara wacana kebijakan dan implementasi di lapangan. Tanpa langkah konkret, krisis lingkungan di Danau Galela berisiko berkembang menjadi masalah multidimensi, mengancam ekosistem, kesehatan publik, hingga ketahanan ekonomi masyarakat setempat.
Kini, warga menanti lebih dari sekadar janji. Mereka menuntut aksi nyata. (RR/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!