Untuk mempercepat penyelesaian pendataan, pemerintah menerapkan strategi redistribusi petugas dengan menggeser PPL dari desa-desa yang telah menuntaskan pendataan ke desa yang masih tertinggal.
Pemutakhiran DTSEN dilakukan dengan metode Jemput Bola, di mana petugas mendatangi langsung rumah-rumah warga. Pendataan ini tidak hanya menyasar masyarakat pada kategori desil 1 hingga 4, tetapi mencakup seluruh lapisan masyarakat di setiap desa di Kabupaten Halmahera Barat.
“Pendataan ini bukan untuk menentukan siapa yang menerima atau tidak menerima bantuan. Seluruh masyarakat dalam satu desa di data secara menyeluruh oleh PPL yang telah ditugaskan. Setiap desa memiliki dua hingga lima petugas, disesuaikan dengan jumlah kepala keluarga,” jelasnya.
Data yang dihimpun melalui pemutakhiran DTSEN akan digunakan untuk memetakan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara objektif, sehingga klasifikasi desil dapat dilakukan secara lebih akurat. Pemerintah berharap, keberadaan DTSEN dapat menjadi basis data yang andal dalam penyaluran bantuan sosial, subsidi, serta perencanaan program pembangunan agar lebih tepat sasaran. (*RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!