Lebih lanjut, Fathoni menegaskan bahwa kontrak pekerjaan yang dipegang pihaknya hanya mencakup pembangunan gedung RSUD, tidak termasuk perbaikan jalan maupun sistem drainase. “Kami hanya mengerjakan pembangunan gedung. Soal akses jalan dan saluran air, itu kemungkinan besar menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (PU) di Kabupaten Sula,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial terhadap masyarakat, pelaksana proyek juga telah melakukan penimbunan menggunakan limestone (batu padas gunung) di sejumlah titik untuk mengurangi dampak jalan becek. Namun demikian, Fathoni juga mengakui adanya beberapa titik rawan genangan air di sepanjang jalan menuju proyek, yang disebabkan oleh sistem drainase yang tidak memadai.
“Kalau kita lihat, saluran air dan kondisi jalan memang tidak seimbang. Ini yang menyebabkan genangan dan becek di beberapa titik,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk diketahui, proyek ini dikerjakan PT Hutama Karya Pandu Persada KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp 149,6 miliar. Anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2025. (RMT/Red)