Dalam sidang tersebut, terdakwa Syahrastani mengaku, bahwa kasus ini juga tidak terlepas dari kelalaiannya sebagai bendahara. Namun semua yang diperbuat tidak lepas dari perintah Wakil M. Al-Yasin Ali, yang kala itu menjabat Wagub Malut dan Istrinya, Muttiara T. Yasin.
“Seperti pemotongan uang perjalanan dinas (perjadin) diperuntukkan bagi staf yang juga ikut berangkat ke luar daerah,” ungkap terdakwa saat menjawab pertanyaan hakim.
Dengan penuh keseriusan di hadapan hakim, Syahrastani menyebutkan bahwa perintah pemotongan uang itu langsung diserahkan kepada Muttiara (istri mantan wagub) untuk digunakan demi kepentingannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, terdakwa juga mengaku bahwa soal laporan pertanggungjawaban dan nota perjalanan dinas kerap diberikan Muttiara untuk dibuatkan laporan. Bahkan terdakwa mengaku tak tahu apakah nota dan kwitansi itu asli atau tidak.
“Saya juga baru mengetahui nota dan kwitansi yang diberikan banyak dimanipulasi. Hal itu terungkap setelah pemeriksaan saksi pihak hotel Boulevard terkait tandatangan dan cap yang tertera dalam kwitansi ternyata tidak benar,” jelas terdakwa saat dicecar hakim.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya