Bobong, Maluku Utara – Pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu telah menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, pada Kamis (21/8/2025). Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Mengawali sambutannya, Bupati Pulau Taliabu, Sashabila Mus, menekankan pentingnya forum ini sebagai salah satu tahapan penyusunan RPJMD sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
“Forum Konsultasi Publik ini adalah kesempatan bagi kita semua untuk berdiskusi dan merumuskan rencana pembangunan yang realistis dan terukur,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam pasal 70 ayat (2) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang menyebutkan bahwa Bupati wajib menetapkan rencana peraturan daerah tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh Gubernur paling lambat enam bulan setelah dilantik. Bupati Sashabila berharap agar dokumen RPJMD yang sedang disusun dapat selesai tepat waktu dan mendapatkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat.
“Penyusunan perencanaan daerah harus dilakukan dengan kesadaran akan tantangan fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pusat. Oleh karena itu, saya mendorong seluruh jajaran OPD untuk berinovasi dalam menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!