Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Morotai, Indra Nuatan, dalam arahnnya juga mengingatkan mengenai perlunya penggunaan APBDes sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. “Jadi jalankan penggunaan APBDes sesuai dengan peraturan-undangan yang berlaku,” pintanya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Inspektorat, Marwan P. Soekidi, yang menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa agar dilakukan dengan baik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam sesi diskusi, para Pj kepala desa terlihat sangat antusias berinteraksi dengan para pemateri, mengungkapkan kendala dan hambatan yang mereka hadapi dalam pengelolaan pemerintahan desa, mulai dari tata kelola sumber daya manusia hingga tata kelola keuangan, termasuk hak dan kewajiban para pejabat kepala desa.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para pejabat kepala desa dapat meningkatkan kompetensi dan integritas dalam menjalankan, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat desa di Pulau Morotai. (RF/Adv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!