Ternate, Maluku Utara – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk keperluan pribadi seperti hajatan. Namun, sejumlah warga di Kota Ternate tetap menutup ruas jalan untuk menyelenggarakan acara pernikahan maupun hajatan lainnya.
Perda tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menutup jalan, kecuali dengan izin pejabat berwenang. Izin ini pun hanya berlaku untuk jalan tertentu yang tidak memiliki akses langsung ke Bandara Babullah, rumah sakit dan pos-pos penempatan mobil pemadam kebakaran.
Namun, pantauan wartawan media ini di lapangan menunjukkan masih ada pelanggaran. Dua tenda besar terlihat berdiri di Jalan Pemuda, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Minggu (11/5/2025). Salah satu tenda bahkan menutup seluruh badan jalan, menghambat arus lalu lintas dari dua arah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya