Abaikan Perda, Warga di Kota Ternate Masih Gunakan Jalan Umum untuk Hajatan

- Editor

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalan utama dipakai untuk hajatan. (Foto/Syahrijal Sibua)

Jalan utama dipakai untuk hajatan. (Foto/Syahrijal Sibua)

Ternate, Maluku Utara – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 secara tegas melarang penggunaan jalan umum untuk keperluan pribadi seperti hajatan. Namun, sejumlah warga di Kota Ternate tetap menutup ruas jalan untuk menyelenggarakan acara pernikahan maupun hajatan lainnya.

Perda tersebut mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang menutup jalan, kecuali dengan izin pejabat berwenang. Izin ini pun hanya berlaku untuk jalan tertentu yang tidak memiliki akses langsung ke Bandara Babullah, rumah sakit dan pos-pos penempatan mobil pemadam kebakaran.

BACA JUGA  Dililit Utang DBH, Besok Pemprov dan DPRD Malut Datangi Kemenkeu

Namun, pantauan wartawan media ini di lapangan menunjukkan masih ada pelanggaran. Dua tenda besar terlihat berdiri di Jalan Pemuda, Kelurahan Sangaji, Kecamatan Ternate Utara, Minggu (11/5/2025). Salah satu tenda bahkan menutup seluruh badan jalan, menghambat arus lalu lintas dari dua arah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kejari Sula Bidik ULP dan Direktur CV SBU di Dugaan Korupsi Jalan Tani Rp 5,2 Miliar, Bakal Jemput Paksa
Longsor Tutup Akses Jalan Lingkar Kota Ternate, DPRD Nilai Pemkot Lambat Loading
BRI Super League, Malut United ‘Lumat’ Laskar Sape Kerrab, Ciro Alves Cetak Hattrick
Kasus Dugaan Ijazah Bodong Oknum Kades, Polres Morotai Segera Periksa Saksi
Sanksi Hukum Menanti Perusak Hutan Konservasi di Kawasan Sula-Taliabu
Pemprov Kucur Dana Hibah Rp 4 Miliar untuk 10 Ormas di Malut
Mahasiswa Demo Tolak HTI di Maluku Utara, Minta Pemda Tindak ASN yang Terafiliasi
Polda Malut Tahap I Kasus Dugaan Korupsi Pasar Tuwokona Halsel
Berita ini 141 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 September 2025 - 19:40 WIT

Kejari Sula Bidik ULP dan Direktur CV SBU di Dugaan Korupsi Jalan Tani Rp 5,2 Miliar, Bakal Jemput Paksa

Sabtu, 20 September 2025 - 16:28 WIT

Longsor Tutup Akses Jalan Lingkar Kota Ternate, DPRD Nilai Pemkot Lambat Loading

Jumat, 19 September 2025 - 23:55 WIT

BRI Super League, Malut United ‘Lumat’ Laskar Sape Kerrab, Ciro Alves Cetak Hattrick

Jumat, 19 September 2025 - 21:03 WIT

Sanksi Hukum Menanti Perusak Hutan Konservasi di Kawasan Sula-Taliabu

Jumat, 19 September 2025 - 20:45 WIT

Pemprov Kucur Dana Hibah Rp 4 Miliar untuk 10 Ormas di Malut

Berita Terbaru

Penyaluran bantuan untuk warga korban kebakaran.

Ragam

Korban Kebakaran Terima Bantuan dari Dinsos Pulau Taliabu

Sabtu, 20 Sep 2025 - 16:32 WIT

error: Konten diproteksi !!