Gubernur Malut Sherly Diagendakan Rombak Pejabat, Eks Kadis PU Morotai Dikabarkan Tempati BPBJ

Pelantikan tiga pimpinan OPD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 800.1.3/KEP/JPTP/MU/01/IV/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Usai melakukan pelantikan, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menjelaskan kepada wartawan bahwa rotasi tiga pejabat eselon II sudah melewati tahapan uji kompetensi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

BACA JUGA  Wabup Taliabu Klarifikasi Agenda Bupati dan Para Pejabat di Luar Daerah, Kabag Umum dan Protokoler Tersudut

“Yang pelantikan tadi ini hasil uji kompetensi beberapa waktu lalu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan BKN,” jelasnya. (RSM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah