Pelantikan tiga pimpinan OPD tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara nomor: 800.1.3/KEP/JPTP/MU/01/IV/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Usai melakukan pelantikan, Wakil Gubernur Sarbin Sehe menjelaskan kepada wartawan bahwa rotasi tiga pejabat eselon II sudah melewati tahapan uji kompetensi dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Yang pelantikan tadi ini hasil uji kompetensi beberapa waktu lalu, setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri dan BKN,” jelasnya. (RSM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!