Pernyataan Rizal terkait pekerjaan ini berbeda dengan Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Ternate, Aisah Ahmad, bahwa Dinas PUPR telah memutus kontrak dengan CV Madina Jaya Konstruksi terkait proyek pemeliharaan jalan berkala dalam Kota Ternate. Proyek pemeliharaan jalan ini salah satunya jalan Melati Kelurahan Jati sampai Kelurahan Kalumata.
“Iya, kita sudah putus kontrak, tapi saat ini kita masih meminta interview dari Inspektorat,” tegasnya.
Sementara, terkait dengan utang, Kepala BPKAD Kota Ternate, Abdullah Saleh begitu diwawancarai pada tanggal 17 Februari lalu mengatakan bahwa proyek pemeliharaan jalan Jati-Kalumata tidak termasuk dalam utang yang terbawa di tahun 2025. Pembayaran utang hanya dilakukan pada pekerjaan yang telah rampung, sementara untuk yang belum selesai, tidak dianggap utang.
“Pembayaran hanya berlaku untuk pekerjaan yang sudah selesai 100 persen,” ujarnya. (RUL/Red2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!