Vermin Syarat Dukungan Paslon Independen Iksan-Darwis Diterima KPU Sula 

“Kesesuaian antara nama, NIK, jenis kelamin, alamat, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan dan status perkawinan pendukung pada formulir model B1-KWK perseorangan, fotokopi KTP dan data pendukung yang diinput ke Silon,” jelas Hamida.

Ia menyebutkan, jumlah dukungan hasil vermin perbaikan ke satu bapaslon independen adalah sebanyak 8.278 dukungan. “Jumlah tersebut lebih banyak dari dukungan minimal yakni 7.189 orang yang telah ditetapkan,” sebutnya.

BACA JUGA  Kantongi Dua Surat Tugas, Hamka-Irwan Optimis Menang di Pilkada Taliabu
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah