Sanana, Maluku Utara- Dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan atau independen Ihsan Umaternate dan Darwis Gorontalo dinyatakan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Hal itu tertuang dalam berita acara dengan nomor 68/PL.02.2-BA/8205/2024 tentang hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan kesatu dukungan Bapaslon independen Bupati dan wakil Bupati Kepsul, yang diserahkan Rabu (19/6/2024).
Koordinator Divisi (Koordiv) teknis penyelenggara pemilu KPU Kepsul Hamida Umalekhoa menjelaskan, yang menjadi ketentuan dalam vermin tersebut adalah kesesuaian data dukungan bapaslon independen dan dibuktikan dengan pernyataan dukungan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!